SOLOBALAPAN.COM - Setelah Pegi Setiawan dicabut statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke-7 terpidana yang kini berada di balik jeruji besi memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum dari ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku bila kliennya juga mendapat intimidasi selayaknya pengakuan Pegi Setiawan setelah bebas.
Dari intimidasi tersebut, ke-7 terpidana menyebut adanya keterlibatan Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Jutek Bongso mulanya melaporkan dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kedua saksi itu adalah Aep dan Dede, yang kini entah dimana keberadaannya.
Pasalnya, Aep dan Dede disebut memberikan keterangan palsu sehingga kasus pembunuhan tersebut menjadi semruwet.
Diketahui bahwa mulanya yang menemukan Aep dan Dede adalah Iptu Rudiana.
Kepada Iptu Rudiana, Aep dan Dede memberikan sejumlah keterangan soal para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, termasuk soal Pegi Setiawan.
Padahal kemudian menurut PN Bandung, tudingan soal Pegi Setiawan itu tak dapat dibuktikan hingga iapun dilepas dari status sebagai tersangka.
Jutek Bongso kemudian menyoroti soal kesalahan prosedur dalam penangkapan 7 terpidana yang menjadi kliennya itu.
Pasalnya, para terpidana rupanya ditangkap dengan keadaan tak menggunakan surat resmi dari polisi.
Para terpidana juga mengakui jika mereka mendapatkan intimidasi saat penangkapan 2016 silam.
Termasuk adapula sosok Iptu Rudiana yang menjadi eksekutor dalam proses intimidasi tersebut.
"Menurut pengakuan klien kami kemarin kami konfirmasi kembali di lapas, bahwa mereka itu diintimidasi, disiksa secara fisik," ungkap Jutek Bongso, dilansir pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Oleh siapa? Ya termasuk oleh Rudiana, menurut pengakuan mereka," lanjutnya.
Lantaran tak tahan dengan siksaan yang diterimanya, para terpidana kemudian terpaksa mengakui perbuatan yang tak dilakukannya itu.
"Menurut mereka bahwa mereka tidak tahan sehingga mereka mengaku, lalu baru diserahkan ke Polres untuk disidik," ujar Jutek.
Selain itu, Jutek Bongso mengatakan jika para terpidana tak melalui prosedur pencatatan BAP.
Ke-7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon itu langsung dimintai tanda tangan tak lama setelah ditangkap, hingga akhirnya berakhir mendekam di balik jeruji besi. (lz)
Editor : Laila Zakiya