SOLOBALAPAN.COM - Tersangka Batara Ageng (BA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana milik selebgram Fujianti Utami Putri. Selain itu, BA juga telah resmi ditahan.
BA diduga melakukan tindak kejahatan tersebut selama kurang lebih satu tahun, dari Desember 2021 hingga Desember 2022, ketika dia menjabat sebagai manajer Fuji.
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, menjelaskan bahwa BA diduga menggelapkan sekitar Rp 1,3 miliar dana milik Fuji dari puluhan brand yang bekerjasama dengannya.
"BA mengakui bahwa dia menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja sama antara FU dengan sekitar 20 brand," ujar Tomi Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/7).
Batara Ageng menggunakan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Selain itu, dia juga memanfaatkan dana milik Fuji untuk membayar cicilan apartemen dan mobil pribadinya.
Baca Juga: Heboh! Thariq Halilintar Sebut Dirinya Haji KW dan Akan Hadiahkan Umroh Netizen Usai Ramai Dihujat!
Fujianti Utami Putri baru mengetahui bahwa uangnya telah digelapkan oleh Batara Ageng setelah bertanya mengapa dana dari brand-brand belum disalurkan ke rekeningnya seperti seharusnya.
Fujianti merasa telah menjalankan semua tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
"Dia melihat bahwa uang belum ditransfer ke rekeningnya dan dia menanyakan kepada manajernya. BA mengatakan bahwa uang tersebut telah digunakan olehnya sendiri dan meminta brand untuk membayar ke rekening pribadinya," jelas Fujianti.
Batara Agung, mantan manajer artis terkenal Fujianti Utami Putri, mengungkapkan alasan mengapa dia menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar milik artis yang dia kelola.
Alasannya, dia mengklaim hanya menerima gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan dari Fuji.
"Berdasarkan keterangan dari saudari FU bahwa saudara BA mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan," ujar AKP Tomy Kurniawan, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, kepada wartawan pada Kamis (11/7).
Baca Juga: Viral Suami BCL Diduga Lakukan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar: Kini Sedang Diperiksa Polisi!
Meskipun hanya menerima gaji Rp 500 ribu per bulan, Tomy menjelaskan bahwa Batara Agung juga mendapatkan tambahan penghasilan dari Fuji.
Setiap kali Fuji mendapat kontrak kerja dari agensi tertentu, BA mendapat komisi sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak tersebut.
Setelah mengetahui besarnya pendapatan yang diterima oleh Fujianti Utami Putri (Fuji), AKP Tomy Kurniawan menjelaskan bahwa Batara Agung akhirnya tergiur dan melakukan aksi penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat besarnya keuntungan yang diperoleh FU ini, maka dia mengambil kesempatan dan tergoda untuk melakukan penggelapan," pungkas Tomy. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo