SOLOBALAPAN.COM - Sungguh keji perbuatan pria bernama Agni Bexner alias ABR, 18, warga asal Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Pria penjual es buah ini tega memperkosa gadis berusia 12 tahun yang dikenal lewat online dua bulan lalu.
Kejadian ini terjadi di sebuah penginapan di daerah Jalan Gatot Subroto, Kota Semarang, Jumat (5/7/2024) pukul 14.00.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain sejak Februari setelah diperkenalkan oleh seorang teman pelaku.
Hubungan mereka kemudian berkembang dan mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.
Korban, yang berinisial AG, pergi ke hotel menggunakan layanan ojek online.
Dalam kejadian tragis ini, AG tidak menyadari bahwa pacarnya, Agni Bexner, memiliki niat buruk untuk memperkosanya.
"Tersangka mengaku berasal dari Jakarta (karena bekerja di Tangerang) dan pada Jumat, 5 Juli 2024, tersangka datang ke Semarang, memesan kamar hotel, dan mengajak korban bertemu di sana," ujar Ardi saat konferensi pers di kantornya, pada hari Selasa (9/7/2024).
Namun, Agni mengakui bahwa dia merencanakan tindakan keji ini dari awal dengan memanfaatkan keterikatan AG kepadanya.
"Kami sudah kenal dua bulan tapi belum pernah bertemu sampai sekarang. Korban sudah tahu pekerjaan saya, yang menjual es buah di Tangerang," ungkap tersangka.
Tersangka juga mengakui bahwa dialah yang mengajak dan menentukan lokasi penginapan.
"Setelah korban tidak menolak, saya berangkat dari Jakarta ke Semarang langsung ke penginapan," terang tersangka.
"Dari Jakarta, kami sudah sepakat untuk bertemu di Oyo, Reddoorz, jam 2," tambahnya.
Pelaku juga tidak memberikan iming-iming untuk melakukan hal tersebut. Namun, Ia melakukannya dengan paksaan.
"Gak saya iming-imingi apa-apa, saya paksa. Ya dia responnya itu kayak gak mau, tapi saya paksa," katanya.
Untuk perbuatannya ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Ardi. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo