SOLOBALAPAN.COM - Sungguh keji perbuatan pria bernama Agni Bexner alias ABR, 18, warga asal Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Pria penjual es buah ini tega memperkosa gadis berusia 12 tahun yang dikenal lewat online dua bulan lalu.
Kejadian ini terjadi di sebuah penginapan di daerah Jalan Gatot Subroto, Kota Semarang, Jumat (5/7/2024) pukul 14.00.
Korban, yang berinisial AG, pergi ke hotel menggunakan layanan ojek online.
Dalam kejadian tragis ini, AG tidak menyadari bahwa pacarnya, Agni Bexner, memiliki niat buruk untuk memperkosanya.
AG yang masih belia mengalami pendarahan akibat paksaan yang dilakukan oleh tersangka.
Terkejut dan ketakutan, AG berusaha pulang menggunakan ojek dan memberitahu orang tuanya tentang kejadian tersebut. Sang ayah segera melaporkan hal ini kepada polisi.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, akhirnya tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Selanjutnya Pelaku digiring ke Polrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, kejadian ini bermula setelah korban diajak ketemuan di kamar hotel yang telah ditentukan oleh tersangka dan mengaku datang dari Jakarta.
"Setelah korban sudah datang, lalu dipaksa tersangka melakukan persetubuhan," ungkapnya ,Rabu (10/7/2024).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang menambahkan, tersangka mengenal korban karena dikenalkan oleh rekannya bernama N.
Kemudian, tersangka dengan korban saling intens berkomunikasi secara online, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan.
"Korban masih berusia 12 tahun, pelajar warga Kota Semarang," katanya.
Sampai saat ini, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka mengaku sudah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan korban selama dua bulan.
Namun, mereka belum pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui handphone. Tersangka juga mengatakan bahwa mereka diperkenalkan oleh seorang teman.
"Kami sudah kenal dua bulan tapi belum pernah bertemu sampai sekarang. Korban sudah tahu pekerjaan saya, yang menjual es buah di Tangerang," ungkap tersangka.
Tersangka juga mengakui bahwa dialah yang mengajak dan menentukan lokasi penginapan.
"Setelah korban tidak menolak, saya berangkat dari Jakarta ke Semarang langsung ke penginapan," terang tersangka.
"Dari Jakarta, kami sudah sepakat untuk bertemu di Oyo, Reddoorz, jam 2," tambahnya.
Setelah berada di dalam hotel, korban dipaksa dan disetubuhi oleh tersangka.
Padahal, saat itu korban sudah menolak. Namun, masih dipaksa oleh tersangka.
"Gak saya iming imingi apa-apa, saya paksa. Ya dia responnya itu kayak gak mau, tapi saya paksa," katanya.
Namun tersangka berdalih, selama berkomitmen dengan korban tidak mengetahui usia korban, dan dikiranya sudah berusia seumurannya, 18 tahun.
"Dia umurnya 12 tahun, setahu saya sudah umur kisaran 18 tahun. Dari awal saya gak tahu, serius jujur," dalihnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo