Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gara-gara Pacaran Online, Anak Berusia 12 Tahun Dirudapaksa Pemuda Penjual Es asal Boyolali: Saya Kira Usia 18 Tahun

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 10 Juli 2024 | 23:59 WIB
ILUSTRASI anak dibawah umur.
ILUSTRASI anak dibawah umur.

SOLOBALAPAN.COM - Seorang penjual es buah asal Boyolali bernama Agni Bexner (18 tahun) telah ditangkap karena memperkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Semarang.

Akibatnya, Agni menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. AKP Ardi Kurniawan, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain sejak Februari setelah diperkenalkan oleh seorang teman pelaku.

Hubungan mereka kemudian berkembang dan mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.

"Tersangka mengaku berasal dari Jakarta (karena bekerja di Tangerang) dan pada Jumat, 5 Juli 2024, tersangka datang ke Semarang, memesan kamar hotel, dan mengajak korban bertemu di sana," ujar Ardi saat konferensi pers di kantornya, pada hari Selasa (9/7/2024).

Korban, yang berinisial AG, pergi ke hotel menggunakan layanan ojek online.

Dalam kejadian tragis ini, AG tidak menyadari bahwa pacarnya, Agni Bexner, memiliki niat buruk untuk memperkosanya.

AG yang masih belia mengalami pendarahan akibat paksaan yang dilakukan oleh tersangka.

Terkejut dan ketakutan, AG berusaha pulang menggunakan ojek dan memberitahu orang tuanya tentang kejadian tersebut. Sang ayah segera melaporkan hal ini kepada polisi.

Sementara itu, Agni mengaku bahwa tidak memberikan iming-iming apapun kepada korban. Mereka berpacaran secara online dan pertama kali bertemu di Semarang.

Namun, Agni mengakui bahwa dia merencanakan tindakan keji ini dari awal dengan memanfaatkan keterikatan AG kepadanya.

"Korban sudah mengetahui bahwa saya bekerja sebagai penjual es di Tangerang. Memang dari Jakarta kami berjanjian untuk bertemu di hotel."

"Kami sudah saling mengenal selama dua bulan dan ini pertemuan pertama kami. Saya langsung memaksa dia begitu. Dia tidak mau, tapi saya memaksa," ujar Agni.

"Gak saya iming-imingi apa-apa, saya paksa. Ya dia responnya itu kayak gak mau, tapi saya paksa," katanya.

Namun, tersangka berdalih bahwa selama berkomitmen dengan korban, dia tidak mengetahui usia korban dan mengira bahwa korban sudah dewasa sekitar 18 tahun.

"Dia umurnya 12 tahun, setau saya sudah umur kisaran 18 tahun. Dari awal saya gak tahu, serius jujur," dalihnya.

Untuk perbuatannya ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Ardi. (did)

 
 

 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#boyolali #viral #dibawah umur #semarang #pemerkosaan