SOLOBALAPAN.COM - Seorang penjual es buah asal Boyolali bernama Agni Bexner (18 tahun) telah ditangkap karena memperkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Semarang.
Akibatnya, Agni menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. AKP Ardi Kurniawan, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain sejak Februari setelah diperkenalkan oleh seorang teman pelaku.
Hubungan mereka kemudian berkembang dan mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Tersangka mengaku berasal dari Jakarta (karena bekerja di Tangerang) dan pada Jumat, 5 Juli 2024, tersangka datang ke Semarang, memesan kamar hotel, dan mengajak korban bertemu di sana," ujar Ardi saat konferensi pers di kantornya, pada hari Selasa (9/7/2024).
Korban, yang berinisial AG, pergi ke hotel menggunakan layanan ojek online.
Dalam kejadian tragis ini, AG tidak menyadari bahwa pacarnya, Agni Bexner, memiliki niat buruk untuk memperkosanya.
AG yang masih belia mengalami pendarahan akibat paksaan yang dilakukan oleh tersangka.
Terkejut dan ketakutan, AG berusaha pulang menggunakan ojek dan memberitahu orang tuanya tentang kejadian tersebut. Sang ayah segera melaporkan hal ini kepada polisi.
Sementara itu, Agni mengaku bahwa tidak memberikan iming-iming apapun kepada korban. Mereka berpacaran secara online dan pertama kali bertemu di Semarang.
Namun, Agni mengakui bahwa dia merencanakan tindakan keji ini dari awal dengan memanfaatkan keterikatan AG kepadanya.
Editor : Didi Agung Eko Purnomo