SOLOBALAPAN.COM - Pegi Setiawan kini menuntut ganti rugi setelah Polda Jabar sempat menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Permintaan untuk ganti rugi itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan setelah PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan lelaki itu pada Senin, 8 Juli 2024.
Usai tak lagi menjadi tersangka kasus Vina Cirebon, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan bila kliennya mengalami kerugian akibat Polda Jabar.
Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan mengatakan bahwa kerugian tersebut lantaran Pegi Setiawan tak dapat mencari nafkah ketika ditahan oleh Polda Jabar.
Diketahui, Pegi Setiawan telah ditahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon selama 3 bulan.
Selain itu, ganti rugi yang diminta kepada Polda Jabar itu termasuk hitungan dua sepeda motor yang ditahan sebelumnya.
Sehingga tim kuasa hukum meminta ganti rugi dengan angka Rp175 juta.
"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," ucap Toni.
Padahal menurut kuasa hukum, selama ini Pegi Setiawan hidup dari penghasilannya sebagai kuli bangunan.
Dengan pekerjaannya itu, Pegi Setiawan mampu memenuhi kebutuhan hariannya dan membiayai pendidikan kedua adiknya.
"Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," bebernya.
Selain itu, pihak keluarga Pegi Setiawan juga sempat dibuat malu usai anaknya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pihak kuasa hukum lantas mendesak Polda Jabar untuk segera mengumumkan soal status Pegi Setiawan yang sudah bukan lagi sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," pungkasnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya