SOLOBALAPAN.COM - Usai kasus viralnya seorang dosen mesum salah satu universitas di Solo, muncul berbagai argumen yang memenuhi komentar akun instagram yang memviralkan kasus ini.
Diantaranya warganet yang menyoroti tindakan dosen mesum tersebut yang melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Berdasarkan keterangan Wakil Rektor IV Universitas terkait, Prof Em Sutrisna mengungkapkan bahwa pihak kampusnya akan mengawal kasus ini.
Pihaknya berjanji untuk terus transparan dan adil saat menangani kasus tersebut juga memastikan bahwa tidak akan ada yang ditutupi.
"Yang salah kita proses salah, yang benar tetap harus kita pulihkan namanya" ujarnya saat ditemui oleh wartawan.
Jika kasus tersebut benar terjadi, maka ada perlindungan hukum yang akan diperoleh korban atas perlakuan kurang menyenangkan tersebut.
Melansir dari mh.uma.ac.id, pelecehan seksual merupakan salah satu tindakan yang merugikan korban, meskipun ada beberapa kategorinya namun hal ini akan membekas di ingatan korban.
Korban pelecehan seksual ini bisa terjadi dimanapun, mulai dari sekolah, rumah, tempat kerja, kampus dan bahkan tempat umum.
Oleh karena itu ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi korban pelecehan seksual.
"Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. " mengutip dari laman mh.uma.ac.id.
Dalam hal ini beberapa tindakan tersebut mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.
Kemudian ada Pasal 289 KUHP yang mengatakan bahwa setiap orang yang berbuat cabul pada anak di bawah umur maka akan mendapat pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya ada pasal 292 KUHP menyatakan apabila setiap orang (dengan ancaman) meminta atau memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul maka akan diancam pidana paling lama sembilan tahun.
Dalam Pasal 294 KUHP juga menjelaskan bahwa jika pelecehan tersebut dilakukan dengan ancaman tindakan kekerasan yang bisa mengakibatkan kematian mana akan mendapat pidana paling lama dua puluh tahun.
Itu tadi merupakan beberapa pasal yang mengatur tentang pelecehan seksual. Namun terkait dosen mesum salah satu universitas di Solo ini masih terus diselidiki dan belum menemukan titik terang. (nda)
Editor : Nindia Aprilia