SOLOBALAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Penyitaan ini mencakup tanah, rumah, dan bangunan yang terhubung dengan tersangka dan afiliasinya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pada Selasa (9/7), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Harvey Moeis.
Aset-aset tersebut termasuk lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, dengan satu lokasi di Jakarta Barat dan empat lokasi lainnya di Jakarta Selatan.
Penjelasan lebih lanjut dari Harli mengenai aset yang disita mencakup informasi detail. Di Jakarta Barat, aset yang disita adalah tanah dan rumah dengan luas 161 meter persegi.
Sedangkan di Jakarta Selatan, empat bidang lainnya termasuk tiga tanah dengan bangunan di daerah Kebayoran Baru.
Detailnya, terdapat town house dengan total luas 366 meter persegi, dengan luasan masing-masing bidang adalah 21 meter persegi, 222 meter persegi, dan 123 meter persegi.
Harli memastikan bahwa proses penyitaan ini telah sesuai dengan tahapan penyidikan. Namun, dia belum mengungkapkan nilai nominal dari aset yang disita saat ini.
"Nilainya akan dihitung lebih lanjut, tetapi yang dilakukan oleh penyidik adalah menyita secara fisik. Penilaian nilai akan dilakukan kemudian," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka untuk tersangka HM," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya pada Rabu (27/3) malam.
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung mengenakan rompi berwarna pink, dan langsung ditahan.
"Untuk kelancaran penyidikan, kami melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Harvey saat ini dilaporkan sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang juga diterapkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo