Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pelaku Utama Pembunuhan Tak Jua Ketemu usai Pegi Setiawan Bukan Lagi Tersangka, Keluarga Vina Cirebon Tak Kecewa

Laila Zakiya • Selasa, 9 Juli 2024 | 02:36 WIB
Tangis keluarga Pegi Setiawan setelah PN Bandung umumkan hasil sidang praperadilan.
Tangis keluarga Pegi Setiawan setelah PN Bandung umumkan hasil sidang praperadilan.

SOLOBALAPAN.COM - Dengan keputusan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri atau PN Bandung hari ini, Senin, 8 Juli 2024, Pegi Setiawan tak lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan dicabutnya status tersangka Pegi Setiawan, semakin jauh bagi keluarga Vina Cirebon untuk segera mengetahui pelaku utama pembunuhan yang menewaskan putrinya.

Meskipun begitu, keluarga Vina Cirebon tak kecewa dengan dicabutnya status tersangka dari Pegi Setiawan.

Menanggapi keputusan PN Bandung dalam sidang praperadilan tersebut, keluarga Vina Cirebon justru merasa bersyukur.

Sukaesih, ibu Vina Cirebon mengatakan turut merasa senang usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas menurut keputusan PN Bandung.

Di sisi lain, Marliyana kakak Vina Cirebon mengaku sudah sejak awal merasa jika Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan adiknya itu.

"Keluarga (Vina) sangat ikut senang, ya, karena kan memang keluarga juga meyakini bukan dia (Pegi Setiawan) pelakunya. Terkait ini keputusan dia bebas, gitu, ya, alhamdulillah," ungkap Marliyana.

Meski demikian, keluarga Vina Cirebon berharap agar Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan dengan mencari sosok pelaku utama dari kasus pembunuhan itu.

Keluarga meminta agar polisi dapat segera menangkap tiga DPO yang sebelumnya sempat diumumkan terkait kasus pembunuhan yang menyita atensi tersebut.

"Harapan ibu sih ya mau mencari yang tiga DPO, pelaku yang sebenarnya," ujar Sukaeih di Cirebon.

Bahkan keluarga juga sangat ingin mengetahui apa motif sebenarnya di balik kasus pembunuhan dan penganiayaan perempuan muda itu.

Baca Juga: Viral 2 Pegawai Kemenkumham Yogyakarta Kepergok Ngamar, Ini Identitas Keduanya, Lelakinya Ternyata Kasubbag!

"Kami keluarga itu ingin mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan apa motifnya gitu," kata Marliyana.

Lebih lanjut, Marliyana menerangkan jika dirinya percaya bukan Pegi Setiawan yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan itu.

Apalagi sejumlah bukti yang ditunjukkan seolah menguatkan dugaan pihak keluarga korban akan ketidakterlibatan Pegi Setiawan.

"Saya melihat dari media ya dari status-status dia yang di Facebook itu gitu kan beredar itu di media itu bahwa dia pada saat itu (kejadian) ada di Bandung dan teman-temannya pun memberikan ketaksian bahwa dia ada di Bandung," tukasnya.

Diketahui, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024.

Keputusan tersebut diumumkan oleh hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.

PN Bandung menilai bahwa Polda Jabar tak dapat membuktikan bahwa penangkapan Pegi Setiawan sesuai dengan prosedur sehingga dianggap tidak sah. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#sidang praperadilan #pn bandung #polda jabar #Pegi Setiawan #Vina Cirebon