SOLOBALAPAN.COM - Akhir sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon kini berakhir suka.
Pengadilan Negeri atau PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, kini Pegi Setiawan terlepas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian pula, Polda Jabar yang sebelumnya ngotot membuat Pegi Setiawan menjadi tersangka juga dianggap sudah kalah.
Keputusan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan itu diucapkan di PN Bandung pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, dikutip dari ANTARA.
Hakim menegaskan jika ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu tak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, penetapan Pegi Setiawan jadi tersangka juga tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” sambungnya.
Dengan dicabutnya status tersangka pada Pegi Setiawan, Polda Jabar kemudian diminta untuk tak lagi melanjutkan penyidikan kepada pria tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman Sulaeman.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini sempat berlangsung cukup lama.
Sebelumnya, Pegi Setiawan sempat dijadwalkan sidang pada 24 Juni 2024 lalu.
Namun pada saat sidang pertama itu, Polda Jabar diketahui tak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
Hingga akhirnya Polda Jabar kemudian kooperatif dengan hadir di sidang-sidang berikutnya.(lz)
Editor : Laila Zakiya