SOLOBALAPAN.COM - Terungkap perilaku eks Ketua KPU RI saat rayu salah satu korban asusilanya, Cindra Aditi Tejakinkin atau CAT.
Diketahui, Cindra Aditi sebelumnya mengungkapkan sejumlah bukti tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari saat menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Bahkan Cindra Aditi berakhir menjadi salah satu korban asusila Hasyim Asy'ari dengan dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Sebelum memaksa untuk melakukan hubungan badan, Hasyim Asy'ari sempat memberikan upaya persuasif agar Cindra Aditi berkenan untuk menjalin hubungan dengannya.
Bahkan, ada 5 janji yang diberikan oleh Hasyim Asy'ari untuk Cindra Aditi.
5 janji yang disampaikan Hasyim Asy'ari kepada Cindra Aditi itu lantas dibongkar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam sidang pelanggaran kode etik Ketua KPU RI, terungkap jika Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan untuk kelima janjinya untuk CAT.
“Sehingga, Pengadu (CAT) meminta Teradu (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas materai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” ungkap Anggota DKPP Muhammad Tio dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
Berikut ini adalah janji manis Hasyim Asy'ari kepada Cindra Aditi:
1. Hasyim Asy'ari akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT.
2. Membiayai keperluan pembelian tiket CAT untuk keperluan Jakarta-Belanda dengan nominal Rp30 juta per bulan.
3. Memberi perlingdungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidupnya.
4. Tidak akan menikah atau kawin dengan perempuan lain terhitung sejak surat pernyataan tersebut dibuat.
5. Menelepon atau memberikan kabar kepada CAT minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Dinilai bucin, surat pernyataan tersebut dibuat oleh Hasyim Asy'ari lantaran dirinya tak bisa memenuhi janjinya untuk menikahi Cindra Aditi.
Janji-janji dalam surat tersebut disampaikan oleh eks Ketua KPU RI itu kepada korban saat merayu dan akhirnya memaksa korban untuk berhubungan bada pada 3 Oktober 2023 lalu di Belanda. (lz)
Editor : Laila Zakiya