SOLOBALAPAN.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
Keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari resmi tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU per hari ini.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito, Rabu, 3 Juli 2024.
Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya imbas kasus dugaan asusila.
Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinilai sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal pertemuan.
Diketahui, korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari merupakan panitia pemilihan luar negeri atau PPLN.
Dalam bukti yang disampaikan saat sidang digelar, terduga korban menyatakan jika Ketua KPU memberikan perlakuan khusus kepadanya melalui pesan singkat.
Bahkan isi pesan tersebut pun dibeberkan pada sidang putusan yang baru digelar.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dalam sidang DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Diketahui sebelumnya, aduan soal dugaan tindak asusila Ketua KPU itu muncul saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Ia diduga menggunakan relasi kuasanya untuk melakukan pendekatan dan menjalin hubungan dengan korban.
Atas dugaan tersebut, pihak kuasa hukum korban lantas menuding Hasyim Asy'ari dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas sebagai Ketua KPU RI. (lz)
Editor : Laila Zakiya