SOLOBALAPAN.COM - Belakangan ini media sosial digemparkan dengan kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana pembunuhan.
Diketahui, ODGJ tersebut memutilasi ODGJ lainnya. Korban ditemukan dengan bagian tubuhnya yang terpotong pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian tragis ini terjadi di wilayah Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Bermula dari penemuan mayat yang telah termutilasi. Saat itu pelaku yang merupakan seorang ODGJ juga ada di lokasi dan nampak biasa saja.
Pelaku juga menunjukkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya, laki-laki ODGJ tanpa pakaian dan hanya melilitkan kain dibagian tubuh bawahnya itu.
Lalu bagaimana dengan perlakuan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ODGJ?.
Mengutip dari laman ditjenpas.go.id, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa (UU KJ) meneyebutkan:
Tertera pada pasal 71 ayat (1) yang menyatakan "Untuk kepentingan penegakan hukum, seorang yang terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa".
Dalam hal ini, pemeriksaan kesehatan jiwa merupakan rangkaian dari kegiatan dan pelayanan kesehatan jiwa yang diakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang.
Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Sesuai dengan peraturan di atas, seseorang yang melakukan tindak kejahatan maka harus melalui serangkaian tes kesehatan untuk mengetahui kelayakannya dalam menerima hukuman.
Hal itu dikarenakan mereka yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat diadili ketika melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 44 KUHP, “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
kemudian pada pasal 44 (2) KUHP, “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa”.
Oleh karena itu, dalam kasus ini yang melibatkan ODGJ membunuh ODGJ lainnya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Apabila pelaku memang seorang ODGJ maka bisa dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa dan mendapatkan perawatan itensif juga pantauan dari pihak berwajib. (nda)
Editor : Nindia Aprilia