Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sekubu dengan Pengacara Saka Tatal, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kesal Kesaksian Aep Buat Kliennya Masuk Penjara! Minta Polisi Lakukan Ini..

Laila Zakiya • Kamis, 13 Juni 2024 | 01:52 WIB
Saka Tatal akui tak kenal Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap Polda Jabar.
Saka Tatal akui tak kenal Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap Polda Jabar.

SOLOBALAPAN.COM - Banyak pihak yang meragukan keterangan dari saksi Aep dalam kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, pengacara Saka Tatal, yakni Krisna Murti dan Farhat Abbas mengaku mencurigai keterangan yang diberikan oleh saksi Aep.

Toni, pengacara Pegi Setiawan rupanya berada satu kubu dnegan kuasa hukum dari Saka Tatal tersebut.

Sama seperti Krisna Murti, Toni juga mengaku tak memercayai pengakuan dari Aep.

Apalagi keterangan dari saksi Aep jugalah yang dijadikan acuan untuk menjebloskan Pegi Setiawan ke penjara.

"Setelah Pegi Setiawan ditangkap, ini kan muncul keterangan Aep ini bahwa mengenali wajah Pegi Setiawan," kata Toni, dalam tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu, 12 Juni 2024.

Bahkan Aep dinilai mengetahui kendaraan milik Pegi Setiawan setelah sosok yang disebut sebagai buronan kasus Vina Cirebon itu dimunculkan ke hadapan publik.

"Tahu menggunakan Suzuki motor Smash. Ini kan setelah ditangkap," sambungnya.

Toni lantas menilai bahwa keterangan saksi Aep tak bisa dianggap kuat untuk menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Jadi keterangan Aep itu saya masih meragukanlah," ucap Toni.

Agar fakta dari kesaksian Aep dapat terungkap, Toni lantas meminta polisi untuk kembali memanggil saksi Aep.

Baca Juga: Viral Detik-detik Seorang Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Baubau Sultra, Sempat Cium Dulu sebelum Digasak

"Saya minta agar Aep itu kalau bisa ya dites dengan alat deteksi kebohongan," pintanya.

Sebelumnya, Krisna Murti juga meragukan keterangan dari Aep.

Apalagi keterangan dari saksi Aep-lah yang kemudian membuat Saka Tatal dan 7 terpidana lain dijebloskan ke penjara.

"Untuk Aep dengan arti Aep itu kan saksi mahkota, bahwa dia yang melakukan cerita lebih awal kepada Rudiana," ujar Krisna Murti.

Namun meski keterangannya digunakan untuk menjebloskan para tersangka, Aep tak pernah tampak hadir di persidangan.

"Tapi dia enggak juga datang ke pengadilan. Dia nggak datang, enggak hadir sebagai saksi di pengadilan, nah ini ada apa?," pungkasnya. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
#saka tatal #krisna murti #Pegi Setiawan #farhat abbas #Vina Cirebon #aep