SOLOBALAPAN.COM - Penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar diduga menjadi salah satu kesalahan dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan mengaku jika dirinya tak punya andil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Keterangan Pegi Setiawan itu diperkuat dengan kesaksian anggota keluarga dan rekan-rekan kerjanya yang lain.
Ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon juga dinilai menjadi sebuah kejanggalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Otto Hasibuan, yang kini turun tangan dalam kasus pembunuhan viral tersebut.
Apalagi sembari menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menghapus dua nama lainnya dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO di kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya ada nama Andi dan Dani, namun kedua nama yang ada dalam daftar DPO itu disebut Polda Jabar hanyalah fiktif belaka.
Keputusan menghapus dua nama dari daftar DPO itu juga kemudian diputus oleh Majelis Hakim.
"Yang didakwa di dalam perkara ini ada 11 orang. Didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan," kata Otto Hasibuan.
"Dari 11 ini 8 sudah diadili, 3 dinyatakan buron. Kemudian terkahir ditangkap 1 namanya Pegi, 2 orang lainnya yang sempat dinyatakan buron kemudian dinyatakan fiktif. Itu dakwaan Jaksa ada di situ juga putusan hakim. Kalau dakwaan fiktif berarti tuntutan juga fiktif," tudingnya.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa dirinya kini akan berupaya untuk mengungkapkan fakta di balik kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Otto Hasibuan memilih berada di pihak lima orang terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, kelima terpidana itu rupanya mengklaim dirinya tak bersalah dan tak punya andil dalam kasus pembunuhan tersebut. (LZ)
Editor : Laila Zakiya