Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Otto Hasibuan Cium Banyak Kejanggalan usai Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon, Keenam Terpidana Bukan Pelaku Pembunuhan!

Laila Zakiya • Selasa, 11 Juni 2024 | 22:43 WIB
Otto Hasibuan temukan banyak kejanggalan saat turun tangan di kasus Vina Cirebon.
Otto Hasibuan temukan banyak kejanggalan saat turun tangan di kasus Vina Cirebon.

SOLOBALAPAN.COM - Otto Hasibuan, ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi akhirnya turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ikut campurnya Otto Hasibuan dalam kasus Vina Cirebon termasuk cawe-cawe dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menunjukkan.

Hotman Paris meminta Otto Hasibuan memberikan pendampingan terhadap Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap Polda Jabar, namun ketua Peradi itu memutuskan untuk membantu para terpidana lain.

Otto Hasibuan saat ini berpihak pada kubu kelima terpidana, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Dari keterangan pihak keluarga, Otto Hasibuan berniat untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus tersebut.

"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," ujar Otto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Peradi pada Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut sejumlah keterangan yang didapatnya dari pihak keluarga, Otto menemukan banyak kejanggalan dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Apalagi kelima terpidana, ditambah dengan Saka Tatal, mengatakan bahwa pada saat kejadian mereka tak berada di area TKP.

"Menurut mereka kelima terdakwa ini termasuk Saka jadi 6 berarti itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anak Pak RT," sambungnya.

Bukan cuma itu saja, Otto juga menyoroti kejanggalan lain dalam kasus tersebut, yakni penangkapan Pegi Setiawan.

Ditetapkan sebagai tersangka, hanya Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar dari tiga nama DPO atau buron yang diungkap Polda Jabar.

Baca Juga: Setelah Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Dapat Musibah Dikhianati Orang Dekat, Foto Berpakaian Minim Terancam Disebar!

Polda Jabar secara tiba-tiba menghapus dua nama DPO dalam kasus tersebut.

"Yang didakwa di dalam perkara ini ada 11 orang. Didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan," ungkap Otto.

Otto merasa cukup ganjil dengan keputusan Polda Jabar yang mengatakan jika dua nama DPO, yakni Dani dan Andi dihilangkan dari daftar DPO.

"Dari 11 ini 8 sudah diadili, 3 dinyatakan buron. Kemudian terkahir ditangkap 1 namanya Pegi, 2 orang lainnya dinyatakan buron dirawat dinyatakan fiktif. Itu dakwaan Jaksa ada di situ juga putusan hakim. Kalau dakwaan fiktif berarti tuntutan juga fiktif," pungkasnya. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
#saka tatal #otto hasibuan #Vina Cirebon