Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Diketuk Puan Maharani: DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana dengan Suami?

Laila Zakiya • Rabu, 5 Juni 2024 | 01:28 WIB
Ilustrasi - DPR RI sahkan RUU KIA, cuti melahirkan kini jadi lebih lama.
Ilustrasi - DPR RI sahkan RUU KIA, cuti melahirkan kini jadi lebih lama.

SOLOBALAPAN.COM - DPR RI kini resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.

RUU KIA itu disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Selasa, 4 Juni 2024.

Dengan disahkannya RUU KIA itu, ibu pekerja kini bisa mendapatkan cuti melahirkan lebih lama dari sebelumnya.

Jika sebelumnya cuti melahirkan hanya diperbolehkan selama 3 bulan, maka dengan disahkannya RUU KIA menjadi UU, ibu pekerja bisa mendapat cuti hingga 6 bulan.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," kata Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, Puan Maharani kemudian mengetuk palu menandakan disahkannya RUU KIA menjadi UU.

Dengan disahkannya RUU KIA, ada beberapa hal yang berubah.

Seperti cuti melahirkan untuk ibu pekerja, yang kini diberikan dalam masa tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

Dengan aturan tersebut, ibu hamil berkondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter bisa mendapatkan cuti melahirkan paling lama hingga 6 bulan.

Cuti tersebut menjadi lebih lama daripada sebelumnya yang hanya tiga bulan saja.

Dalam UU yang baru disahkan itu juga diatur tentang cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Dipolisikan Mantan Istri soal Penggelapan Rp6,9 Miliar, Suami BCL Malah Asyik Liburan

Ketua DPR RI Puan Maharani sahkan RUU KIA yang ubah aturan cuti melahirkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani sahkan RUU KIA yang ubah aturan cuti melahirkan.

Bagi suami yang mendampingi proses melahirkan sang istri, akan mendapatkan cuti melahirkan selama 2 hari, dan dapat diperpanjang tiga hari berikutnya, sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Cuti melahirkan itu juga bisa diklaim oleh suami yang istrinya mengalami keguguran kandungan.

Dengan disahkannya UU tersebut, para ibu hamil beserta suaminya diharapkan dapat mempersiapkan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari kehidupan.

Harapan itu selaras dengan perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan yang juga disahkan dalam rapat paripurna tersebut. (LZ) 

Editor : Laila Zakiya
#puan maharani #cuti melahirkan #dpr ri #RUU KIA #ibu pekerja