Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kesaksian Aep Jadi Dasar Pegi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sayangkan: Omongannya Bisa Bohong Kan!

Laila Zakiya • Kamis, 30 Mei 2024 | 21:48 WIB

Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji sayangkan sikap Polda Jabar yang seolah tergesa jadikan Pegi alias Perong tersangka di kasus Vina Cirebon.
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji sayangkan sikap Polda Jabar yang seolah tergesa jadikan Pegi alias Perong tersangka di kasus Vina Cirebon.
SOLOBALAPAN.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, angkat bicara mengenai ditetapkannya Pegi alias Perong jadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu.

Pegi alias Perong, dikatakan Polda Jabar, resmi menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan terhadap para saksi, termasuk para terpidana kasus Vina Cirebon.

Salah satu saksi yang meyakini Pegi alias Perong ada pada saat kejadian adalah saksi Aep, yang bekerja tak jauh dari lokasi TKP kasus Vina Cirebon.

Sementara itu, dibeberkan Hotman Paris dalam kesempatan lain, rupanya hanya satu dari enam terpidana yang mengatakan bila Pegi alias Perong ada pada saat kejadian kasus Vina Cirebon.

Susno Duadji, selaku eks Kabareskrim Polri, menyayangkan ditetapkannya Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus yang tengah merebut perhatian publik itu.

"Kalau saya menilai apa yang nampak di luar, tidak kuat," kata Susno Duadji, dilansir dari tayangan YouTube tvOneNews.

Susno Duadji menerangkan bahwa nama Pegi sebagai pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah tak lagi tercatat dalam keterangan para terpidana.

"Kenapa tidak kuat? Saksi sudah menarik karangannya, berarti kan enggak ada," terangnya.

Sementara itu, keterangan dari Aep yang menjadi landasan ditetapkannya Pegi menjadi tersangka tak bisa diperhitungkan.

"Ada saksi baru, siapa namanya, Aep. Tapi saksi Aep ini sangat lemah, dia menceritakan peristiwa 8 tahun yang lalu dari jarak 100 meter tengah malam. 'Itu orangnya!' Padahal orang itu nggak dikenal sama dia," ucap Susno Duadji.

Menurutnya, keterangan Aep itu hanya bisa memperkuat kesaksian, bukannya menjadi landasan.

"Nah ini kebenarannya mungkin tinggal 10 persen," ujarnya.

Selain itu, Susno Duadji juga menyoroti tak adanya saksi lain yang juga mengaku mengenal Pegi.

"Kemudian walaupun benar, tapi hanya dia sendiri," sebut Susno Duadji.

"Berarti omongan saya ini bisa bohong kan, jadi lemah satu saksi," jelasnya.

Dikatakan Susno Duadji, keterangan Aep itu baru bisa dijadikan landasan jika memiliki scientifical indentification, seperti jejak rekaman kamera pengawas ataupun semacamnya.

Sehingga, Susno Duadji lantas menduga bahwa Polda Jabar hanya tak ingin Pegi alias Perong dibebaskan dalam kasus Vina Cirebon tersebut.

"Akhirnya semacam dipaksakan jadi tesangka, ini jadi masalah," pungkasnya. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
#Pegi Alias Perong #polda jabar #Vina Cirebon #susno duadji #aep