SOLOBALAPAN.COM - Para pekerja di Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal iurang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Keputusan Jokowi untuk mengadakan iuran Tapera itu ditanggapi negatif oleh para masyarakat utamanya para pekerja.
Selain iuran Tapera senilai 3 persen yang dipotong dari gaji bulanan yang terasa memberatkan, netizen kemudian mengingatkan pemerintah soal kasus mega korupsi yang mungkin saja bisa terjadi dengan adanya iuran Tapera tersebut.
Aturan mengenai iuran Tapera telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Nantinya, para pekerja diminta melakukan penyimpanan wajib secara periodik.
Penyimpanan Tapera bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan nantinya hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi para pekerja yang termasuk dalam peserta Tapera.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 di Pasal 5, pada ayat (3) disampaikan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang telah memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Pekerja yang berusia 20 tahun atau yang sudah menikah dan sudah bekerja, nantinya akan diwajibkan untuk mengikuti iuran Tapera.
Dari pasal di atas, diketahui bahwa iuran Tapera wajib bagi para pekerja di setiap bulannya.
Isu mengenai diwajibkannya Tapera itu kemudian menjadi bahasan hangat di antara para netizen.
Bahkan tagar Tapera sudah menduduki trending topic dengan sebanayk lebih dari 106 ribu twit pada Rabu, 29 Mei 2024.
Netizen yang menyoroti isu Tapera ini lantas mengingatkan pemerintah akan kasus mega korupsi dana asuransi ASABRI, Jiwasraya hingga Taspen.
Diketahui, kasus mega korupsi di ASABRI yang dilakukan oleh Adam Rachmat D dan kawan-kawan merugikan negara hingga Rp22,7 Triliun.
Sementara dalam kasus mega korupsi Jiwasraya yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan, kerugiannya mencapai angka Rp16,8 triliun.
Dengan riwayat tersebut, publik lantas mempertanyakan iuran Tapera yang kini diwajibkan oleh pemerintah.
'Pemerintah kenapa masih gegayaan aja mau ngelola uang rakyat setelah pajak..
Sekarang ada tapera, yg katanya supaya pekerja bs punya rumah.. Gak inget ama taspen kah??' tulis akun X @bo***il.
'Portofolio pemerintah dan BUMN dalam mengelola dana-dana simpanan yang digalang dari masyarakat.
kasus dana pensiun pelindo, pertamina, asabri, bukit asam, jiwasraya' komentar @gh*****_r.
'Taspen yg ngelola dana pensiun pejabat dan pegawai pemerintah bisa dikorupsi.
Asabri yg ngelola dana pensiun tni polri jendral2, bisa juga dikorupsi
Apalah ini tapera yg penghuninya cuma rakyat biasa ,motor dan burung aja dimasukin dalem rumah.' tulis komentar @/is********ol.
'Tabungan perumahan yang kalo jumlahnya dikomulatif gak bisa beli rumah itu namanya akal2an' tulis akun @Ro*****10. (LZ)
Editor : Laila Zakiya