SOLOBALAPAN.COM - Putri Maya Rumanti, kuasa hukum korban Vina Cirebon mengaku tak terima dengan keputusan Polda Jabar.
Pasalnya, dalam konferensi pers yang dilakukan Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar memutuskan untuk mencabut status DPO di kasus Vina Cirebon selain Pegi alias Perong.
Keputusan Polda Jabar itu membuat berang kuasa hukum korban Vina Cirebon.
Putri Maya Rumanti lantas mengajak para netizen yang juga turut bersimpati untuk melakukan unjuk rasa.
'Surat terbuka netizen
Sabtu 1 juni semua netizen siap wajib bergerak
kota Cirebon akan menjadi lautan manusia
pejuang keadilan untuk almarhum vina dewi arisnta
suarakan terus kasus ini
jngan smpe redup sedikitpun' tulis dalam akun Instagram @putrimayarumanti.
Putri Maya Rumanti kemudian mengatakan bahwa pihaknya merasa keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua DPO seolah tak lazim.
'wah wah wah
ada permainan apa lagi ini we DPO ADA 4 ORANG, katanya yang 3 itu ngak ada, DPO Yang tertangkap itu sudah dalangnya, jdi hanya 1 ORANG DPO, KENAPA PAK POLISI BILANG 3 DPO, dan ad penemuan semuanya 4 DPO Karna yg satunya d hilangkan,hebat kali smpai 8 tahun baru ketemu engkau Bang,' sambungnya.
Kemudian, anak buah Hotman Paris itu menyebut atasannya tak akan tinggal diam dengan kasus Vina Cirebon tersebut.
'bang Hotman Paris gaskan kami akan selalu mendukung bapak
tunggu kesaksia Si LINDA
LINDA JANGAN ENGKAU BERBOHONG LAGI YACH
SEGERA KELUAR BERIKAN KESAKSIAN YANG SEJUJUR JUJURNYA,' tukasnya.
Sebelumnya, Podla Jabar menegaskan bahwa Pegi alias Perong adalah tersangka terakhir dalam kasus Vina Cirebon.
Dikatakan Polda Jabar, dua DPO yang sebelumnya diterbitkan bersama dengan Pegi alias Perong adalah fiktif.
Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, Polda Jabar memutuskan untuk menghapus dua DPO lain di kasus Vina Cirebon. (LZ)
Editor : Laila Zakiya