Pasalnya, Polda Jabar baru berhasil menangkap Pegi alias Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu, dimana kasus Vina Cirebon sudah 8 tahun terlewati.
Polda Jabar pun diminta untuk melakukan pembuktian ulang mengenai keterlibatan Pegi alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.
Apalagi sebelumnya, seorang terpidana yang telah dibebaskan bersyarat dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengaku bahwa dirinya selama ini menjadi korban salah tangkap.
Sehingga diharapkan penangkapan Pegi alias Perong itu tak menjadi kasus Saka Tatal kedua.
Penangkapan Pegi alias Perong dalam kasus Vina Cirebon turut disoroti oleh Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), Benny Mamoto.
Benny lantas membeberkan kunci agar penangkapan Pegi alias Perong tak menjadi penangkapan salah sasaran.
Menurut Benny, dilansir dari tayangan YouTube MetroTV, ada sosok penting yang dibutuhkan oleh para penyidik untuk mengungkap keterlibatan Pegi alias Perong.
Pegi alias Perong yang belum lama ini ditangkap Polda Jabar dapat diidentifikasi melalui pernyataan para penyidik kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.
"Diperlukan keterangan dari tim penyidik terdahulu, karena ada beberapa hal yang perlu di cross-check seperti motor yang kabarnya disita," kata Benny.
"Tentunya jika ini (penyitaan motor) sudah dapat diidentifikasi, maka seharusnya foto dan KTP yang bersangkutan setidaknya dulu sudah didapat," sambungnya.
Dengan kondisi tersebut, Benny meminta masyarakat tak memunculkan berbagai spekulasi terkait penangkapan Pegi alias Perong tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, Pegi alias Perong, buron dalam kasus Vina Cirebon berhasil ditangkap pada Selasa lalu.
Pegi alias Perong ditangkap Polda Jabar tanpa perlawanan di Kota Bandung.
Menurut keterangan Polda Jabar, selama ini Pegi alias Perong menjadi kuli bangunan sementara namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO di kasus Vina Cirebon. (LZ)
Editor : Laila Zakiya