Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kejanggalan RUU Penyiaran Sebabkan Aksi Penolakan dari Organisasi Pers di Solo! Jegal Sampai Gagal!

Silvester Kurniawan • Rabu, 22 Mei 2024 | 04:40 WIB
Aksi jurnalis Solo menentang pasal kontroversial RUU Penyiaran di Manahan, Selasa (21/5).
Aksi jurnalis Solo menentang pasal kontroversial RUU Penyiaran di Manahan, Selasa (21/5).

SOLOBALAPAN.COM – Aksi Penolakan terhadap RUU Penyiaran juga turut dilakukan oleh sejumlah Organisasi Pers di Kota Solo.

Mereka ikut turun ke jalan pada Selasa (21/5), tepatnya di Plaza Manahan Solo. Hal tersebut dilakukan guna mengajak masyarakat untuk turut mengawal rancangan Undang-Undang hingga dibatalkan.

Tak kalah kreatif, mereka menggambarkan sikap kritis terhadap pasal problematik rancangan UU tersebut dalam sebuah teatrikal singkat.

Digambarkan dalam simbolis seseorang yang terbelenggu rantai, lengkap dengan mulut yang dilakban oleh kaum anti demokrasi.

Hal ini sedikit banyak menggambarkan dibelenggunya kebebasan pers dengan adanya RUU Penyiaran yang diajukan olah DPR RI tersebut.

Di waktu bersamaan, sejulah perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kemudian juga Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan berbagai pewarta dari berbagai media bergantian menyampaikan orasi dan sejumlah tuntutan pada pemerintah.

“RUU Penyiaran (versi 2024) memiliki pasar problematik seperti larangan konten ekslusif tentang jurnalisme investigatif hingga pengambialihan wewenang sengketa pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Kemungkinan ada pihak yang takut dengan jurnalisme investigative,” tegas Mariyana Ricky, Ketua Aji Kota Surakarta di sela aksi.

Jurnalisme investigatif yang hendak dibungkam melalui RUU Penyiaran itu sejatinya adalah kerja-kerja jurnalistik yang luar biasa.

Faktanya banyak kasus yang sebelumnya terbilang senyap baru menjadi sorotan setelah diangkat dalam konten jurnalisme.

Tak jarang dalam fenomena seperti itu ada pihak-pihak yang sebelumnya tidak tersentuk akhirnya bisa diadili dengan baik pasca dibongkar melalui ketajaman jurnalisme investigasi.

Selain larangan jurnalisme investigative, hal yang tidak kalah menuai pertentangan adalah masuknya KPI dalam penyelesaian sengketa pers.

Sengketa pers yang selama ini diselesaikan di tingkat Dewan Pers (UU Pers, Red) terkesan jadi tumpang tindih dengan adanya wewenang khusus pada KPI yang diperbolehkan melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial.

“Banyak pasal yang mengkhawatirkan kebebasan pers. Salah satunya masuknya KPI dalam sengketa pers, padahal selama ini snegketa pers ditangani oleh Dewan Pers. Penanganan sengketa oleh KPI itu berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum. Kami melihat seolah-olah ada kekhawatiran terhadap produk jurnalistik yang dianggap membahayakan,” imbuh Ronald Seger, Perwakilan PWI Kota Surakarta.

Selain larangan jurnalisme investigasi dan sengketa pers oleh KPI, peserta aksi juga mengkritisi berbagai pasal problematic lainnya seperti pembungkaman pers lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.

Kemudian pelanggengan monopoli kepemilikan lembaga pers, hingga larangan terhadap tayangan yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.

Oleh sebab itu seruan ‘Jegal Sampai Gagal’ mengajak publik untuk terus mengawal RUU Penyiaran yang bisa menggerus terhadap iklim demokrasi di Indonesia.

“Mengapa DPR buru-buru dalam membahas pasal yang tidak perlu. Aksi ini mengajak masyarakat untuk ikut mengawal, paling tidak pasal problematik ditunda atau malah dihilangkan,” imbuh Mariyana. (ves/nda) 

Editor : Nindia Aprilia
#ruu penyiaran #pers #organisasi #kejanggalan #manahan #solo