Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Miris! Bisnis Prostitusi via MiChat di Surabaya, 4 Bocah di Bawah Umur Tak Pernah Dapat Bayaran

Laila Zakiya • Rabu, 15 Mei 2024 | 02:17 WIB
Konferensi pers kasus bisnis prostitusi anak di Surabaya.
Konferensi pers kasus bisnis prostitusi anak di Surabaya.

SOLOBALAPAN.COM - Pihak kepolisian membongkar bisnis prostitusi anak yang terjadi di Surabaya.

Dari bisnis prostitusi anak di Surabaya itu, sebanyak 7 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Bisnis prostitusi yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu diungkapkan oleh Polrestabes Surabaya pada Selasa, 14 Mei 2024 sore.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebanyak 4 orang anak di bawah umur menjadi korban dalam bisnis tersebut.

Nahasnya, keempat korban yang masih di bawah umur rupanya tak menerima bayaran dalam bisnis tersebut.

Kasus tersebut terbongkar dari laporan salah satu korban yang diterima oleh Mapolrestabes Surabaya.

Setelah diusut, pihak kepolisian berhasil menangkap 7 orang tersangka.

Ketujuh orang tersebut adalah YY, RS, AM, SS, RI, AS dan satu orang lagi yang merupakan anak laki-laki di bawah umur.

Polisi juga membeberkan peran dari ketujuh tersangka.

YY disebut sebagai muncikari utama dalam bisnis tersebut.

Sementara keenam lainnya membantu YY sebagai admin hingga joki.

Baca Juga: Elkan Baggott Liburan ke Maladewa dan Menonaktifkan Komentar, Pertanda Tidak Bermain di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

”Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu aplikasi,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro di Mapolrestabes Surabaya, sore tadi.

Dari keterangan pihak kepolisian, para PSK yang masih di bawah umur diminta melayani hingga 10-20 tamu per hari.

Sayangnya, para korban tak pernah mendapatkan bayaran atas pekerjaannya tersebut.

Padahal keempat korban disebut sudah bekerja di bawah naungan YY selama lima bulan pada Januari 2024 lalu.

“Dari kesepakatan awal, muncikari menjanjikan sekian omset kepada para korban. Namun faktanya hingga saat ini korban tidak pernah mendapat bagiannya. Dengan alibi (muncikari) masih utang biaya tempat tinggal dan lain-lain,” sambungnya.

Selain tak dapat bayaran, para korban juga mendapatkan penganiayaan dari para tersangka.

Menurut kesaksian, para tersangka menawarkan jasa esek-esek itu kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
#prostitusi anak #michat #psk #surabaya