SOLOBALAPAN.COM - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya sejak 9 Mei 2024 lalu.
Keputusan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan untuk mencopot jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean itu muncul setelah ia diduga melakukan mark-up LHKPN.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean juga sempat dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Wijanto ke KPK.
Wijanto, melalui advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas mulanya mempermasalahkan kerja sama yang sempat dilakukan oleh kedua belah pihak.
Wijanto dan Rahmady Effendy Hutahaean diketahui bekerja sama dalam bidang perusahaan ekspor impor pupuk.
Rahmady Effendy Hutahaean memberikan pinjaman kepada perusahaan Wijanto sebesar Rp7 miliar.
Dari pinjaman tersebut, Rahmady Effendy Hutahaean meminta sang istri ditunjuk menjadi komisaris utama, serta meminta bagian saham sebesar 40 persen.
Namun dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Wijanto mengaku mendapatkan ancaman dari Rahmady Effendy Hutahaean soal uang pinjaman tersebut.
Kuasa hukum Wijanto kemudian melaporkan Rahmady Effendy Hutahaean ke KPK lantaran merasa ada kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Pasalnya saat memberikan pinjaman kepada Wijanto, Rahmady dalam LHKPN miliknya hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp3,2 miliar.
Bahkan di jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp6,3 miliar.
Sehingga sangat terasa janggal jika Wijanto menerima dana pinjaman hingga Rp7 miliar dari Kepala Bea Cukai Purwakarta itu.
Usai dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan lantas gerak cepat dengan menonaktifkan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Ia dicopot dari jabatannya lantaran dugaan benturan kepentingan yang juga melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ungkap Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. (LZ)
Editor : Laila Zakiya