SOLOBALAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah menerima gratifikasi dalam jumlah yang fantastis.
Dalam keterangannya, KPK membongkar jika Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba telah menerima gratifikasi hingga Rp99,8 miliar.
Bukan cuma gratifikasi saja, KPK juga mengatakan bahwa Abdul Gani menerima suap sebesar Rp5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Saat ditangkap, sang Gubernur Malut sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Namun ketika menjalani pemeriksaan, KPK menemukan bahwa Abdul Gani terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai aksi Abdul Gani.
"Saat ini (Abdul Gani) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," jelasnya.
Untuk sekarang, KPK baru menyita aset senilai Rp15 miliar milik Gubernur Malut.
Angka tersebut tak seberapa dibandigngkan nilai total aset Rp100 miliar lebih dalam dugaan pencucian uang Abdul Gani.
“Sampai hari ini, kami mendapatkan informasi tim penyidik baru menyita sekitar Rp 15 miliar rupiah dari aset tersangka ini,” jelas Ali.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea U-23: Indonesia Akan Tampil Beda
KPK masih terus akan melakukan penelusuran atas aset Abdul Gani.
Ia juga menegaskan akan menyita aset milik Gubernur Malut tersenbut yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukannya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba ditangkap karena terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Abdul Gani Kasuba ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (LZ)
Editor : Laila Zakiya