Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Baru Melahirkan, Ibu Muda di Minahasa Selatan Dibunuh Suami Hanya karena Mengigau, Apes Banget!

Laila Zakiya • Kamis, 9 Mei 2024 | 22:43 WIB
Sang anak histeris saat pemakaman ibu muda yang dibunuh suaminya di Minahasa Selatan.
Sang anak histeris saat pemakaman ibu muda yang dibunuh suaminya di Minahasa Selatan.

SOLOBALAPAN.COM - Publik digegerkan dengan kabar seorang ibu muda, RT (24), yang tewas di tangan suaminya, RL (24).

Pembunuhan tersebut cukup menjadi sorotan publik, pasalnya ibu muda RT rupanya baru melahirkan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, RL tega menghabisi nyawa RT karena sang ibu muda mengigau dalam tidurnya.

Keterangan mengenai aksi pembunuhan seorang ibu muda di Minahasa Selatan oleh suaminya sendiri itu dibagikan oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus. 

RT diketahui tewas dengan meninggalkan dua anak, yakni si sulung yang berusia 7 tahun dan bayinya yang baru berusia 1 bulan.

Kasus ini belakangan tengah jadi sorotan, meski korban telah dimakamkan pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan.

Pihak kepolisian menerangkan bahwa RL menghabisi nyawa istrinya saat sedang tertidur.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh RL di kediamannya di Kecamatan Maesaan, Minsel, pada Jumat, 3 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WITA.

"Jadi, tersangka mendengar istrinya mengigau sambil berkata 'Nda usa keluar pi kerja di Bolsel' (jangan pergi kerja di Bolsel -red)," ungkap Feri.

Mendengar sang istri yang mengigau, pelaku kemudian murka dan menduga jika RT sudah berselingkuh.

Pelaku kemudian gelap mata dan mengambil sebilah pisau dapur.

Baca Juga: Tiga Taruna STIP Susul Tegar Rafi Sanjaya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Putu, Ini Peran Ketiganya..

Ketika kembali ke kamarnya, pelaku kemudian menikam mata kiri korban.

Saat itu, korban sempat terbangun dan berusaha untuk keluar dari rumahnya.

"Belum sempat istrinya keluar dari rumah tersangka langsung menebas dengan parang pada bagian belakang kepala secara berulang-ulang," jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa sang istri, RL kemudian melanjutkan aksinya ke rumah ayah mertuanya.

Dengan parang tersebut, pelaku mencoba menebas ibu dan ayah mertuanya yang sedang dalam keadaan tertidur.

Aksi pelaku kemudian berhasil digagalkan dan RL diamankan tepat pada hari kejadian.

"Tersangka RL saat diinterogasi mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan ini dilakukannya karena rasa cemburu, curiga istrinya memiliki hubungan asmara dengan lelaki lain," ungkap polisi.

Kasus pembunuhan ibu muda di Minsel itu kemudian juga turut menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

"Aparat penegak hukum yang saat ini telah mengamankan pelaku agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KemenPPPA akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polres Minahasa Selatan," ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati.

Terkait aksinya tersebut, RL kemudian akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Selain itu ia juga akan dikenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
#minahasa selatan #suami bunuh istri #pembunuhan