SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembunuhan mayat dalam kloper di Bekasi mulai menemui titik terang usai Ahmad Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Menyusul Ahmad Arif, sang adik Aditya Taufiqurrahman kini juga resmi menjadi tersangka dalam kasus mayat dalam koper di Bekasi.
Pasalnya, Aditya Taufiqurrahman dinilai membantu Ahmad Arif melancarkan aksinya membunuh nyawa Rini Mariany dalam kasus mayat dalam koper di Bekasi.
Dalam konferensi pers bersama pihak Polda Metro Jaya, terungkap peran kakak-beradik Ahmad Arif dan Aditya Taufiqurrahman di pembunuhan Rini Mariany.
Ahmad Arif, menurut keterangan pihak kepolisian sempat mengajak korban untuk datang ke sebuah hotel.
Aksi keji Ahmad Arif saat membunuh Rini Mariany kemudian terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki oleh pihak hotel.
Namun Ahmad Arif tak membawa koper berisi mayat korban sendirian.
Ketika keluar dari hotel, Ahmad Arif dibantu sang adik untuk membawa koper berisi mayat korbannya itu.
“Tersangka kedua, AT adalah adik kandung tersangka satu Ahmad Arif,” kata Kombes Pol Wira Satya, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Kakak-beradik itu kemudian kompak berencana membuang koper berisi jasad Rini Mariany.
Keduanya membawa koper tersebut untuk dibuang ke wilayah Cikarang Barat, Bekasi.
“Peran daripada tersangka kedua atas nama AT, yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi,” jelasnya.
Aditya Taufiqurrahman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia tak mencoba mencegah aksi kakaknya yang membuang koper tersebut.
Padahal menurut keterangan, Aditya Taufiqurrahman mengetahui bahwa isi dari koper yang dibawa kakaknya itu adalah jasad Rini Mariany yang baru saja dihabisi Ahmad Arif.
“Si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Terkait motif pembunuhan mayat dalam koper yang dilakukan oleh Ahmad Arif, pihak kepolisian menyebut adanya dugaan hubungan gelap antara pelaku dan korban.
Ahmad Arif mengaku membunuh korban karena diminta oleh Rini Mariany untuk menikahinya.(LZ)
Editor : Laila Zakiya