SOLOBALAPAN.COM - Demi menjamin kesejahteraan bagi para tenaga honorer, pemerintah menyediakan jabatan PPPK Paruh Waktu untuk para non-ASN.
Namun sayang, meski nantinya terwujud berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, para non-ASN justru akan menerima gaji yang lebih sedikit ketimbang honorer.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan akan mengalihkan para tenaga honorer yang terkendala anggaran pemberian gaji menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah melalui Menpan RB menyebut bahwa pengalihan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan upaya menuntaskan persoalan tenaga honorer.
Namun di sisi lain, pemerintah juga tak ingin membuat anggaran negara membengkak dengan pengalihan tersebut.
Memang hingga saat ini Menpan RB dan DPR RI belum membahas lebih lanjut mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Tapi sudah dapat dipastikan bahwa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu tak akan lebih banyak daripada gaji yang diterima saat ini.
Sedikitnya gaji para PPPK Paruh Waktu itu lantaran adanya penyusutan jam kerja, tugas, bidang dan wewenang.
Menpan RB juga mengupayakan agar PPPK Paruh Waktu dapat menerima dana pensiun.
Hal tersebut, menurut Menpan RB, lantaran pemerintah menginginkan agar para tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu tetap dapat berpenghasilan di masa tuanya.
Lebih lanjut, pemerintah berharap agar PPPK Paruh Waktu menggunakan waktunya untuk mengerjakan pekerjaan tambahan mengingat mereka tak akan bekerja penuh waktu di instansi terkait.
Pemerintah juga menjanjikan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK penuh waktu jika kondisi anggaran instansi tempat mereka bekerja sudah jauh lebih baik.(LZ)