Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar! Berikut Jadwal Tahapannya

Iwan Kawul • Senin, 1 April 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (AFIF/ ANTARA)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (AFIF/ ANTARA)

SOLOBALAPAN.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah siap digelar secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.

Hal ini diketahui setelah KPU RI secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta pada Minggu (31/1/2024) malam.

Dilansir dari Radar Solo, berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kabupaten dan kota daerah Solo Raya, termasuk Kabupaten Sukoharjo, pastinya juga juga akan berpartisipasi Pilkada Serentak 2024 itu.

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Murwedhy Tanomo.

"Salah satunya di Sukoharjo, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024," kata Murwedhy pada Senin (1/4). (kwl/rei)

 

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#sukoharjo #jadwal #Pilkada Serentak 2024 #kpu ri