SOLOBALAPAN.COM - Belakangan ini viral di media sosial terkait tugas dan juga gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS.
Hal ini lantaran banyak yang membuat konten mengenai pelantikan KPPS di media sosial.
Hingga, masyarakat yang tidak mengerti merasa penasaran dan pengen tahu terkait gaji juga tugas Petugas KPPS.
Jika melihat dari beberapa postingan di media sosial, pekerjaan menjadi petugas KPPS adalah hal yang menggiurkan.
Mengingat gajinya yang cukup tinggi dan ditambah dengan uang lainnya seperti transport dan lainnya.
Namun sebenarnya apa saja sih tugas dan tanggung jawab petugas KPPS?, dilansir dari akun instagram @kominfo.jateng ternyata berikut tugas dan tanggung jawabnya:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada seksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilh tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara, kemudian wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kab/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk besarnya gaji juga beragam dan sesuai dengan jabatan yang sedang dijalani.
Ketua Umum KPPS 2024 :Rp1.200.000
Anggota KPPS 2024 :Rp 1.100.000
Besaran gaji ini diketahui mengalami peningkatan 100% dari gaji KPPS di tahun 2019 lalu.
Nah itu dia tugas, tanggung jawab, dan juga gaji Petugas KPPS yang perlu kamu simak biar ga penasaran lagi. (nda)
Editor : Nindia Aprilia