SOLOBALAPAN.COM - Tiga oknum TNI AD yang terlibat pencurian ratusan kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya mendapat ganjarannya.
Dilansir dari Jawapos.com, tiga oknum TNI tersebut adalah Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Eko Irianto atau EI dalam kasus penjualan motor curian.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kristomei juga menjelaskan bahwa ketiga oknum TNI tersebut dijerat pasal berlapis.
"Pasal 126, 103 KUHPM," terangnya.
Dijelaskan juga, ketiga prajurit tersebut sebenarnya sudah mengetahui kendaraan yang ditampung adalah hasil curian.
Seluruh kendaraan di sana tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Kabarnya, kendaraan-kendaraan tersebut akan dijual ke Timor Leste, dengan pengiriman lewat jalur laut. (rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro