SOLOBALAPAN, JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 2026 sudah di depan mata, namun kegelisahan masih menyelimuti ribuan pekerja yang hak Tunjangan Hari Raya (THR) miliknya belum cair.
Berdasarkan data terbaru hingga H-4 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima ribuan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Pemerintah dengan tegas mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh, tepat waktu, dan dilarang keras menggunakan skema cicilan.
Bagi pekerja yang menjadi korban, kini tersedia layanan posko aduan online yang bisa diakses dengan mudah hanya melalui ponsel.
Ribuan Perusahaan Terancam Sanksi dan Denda 5 Persen
Mengutip data dari Kemenaker per Selasa (17/3/2026), sebanyak 1.121 perusahaan telah dilaporkan oleh para pekerjanya.
Rincian aduan tersebut mencakup 975 kasus THR tidak dibayar, 302 kasus keterlambatan, dan 378 kasus pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan pembayaran paling lambat adalah tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.
Perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya diwajibkan melunasi hak pekerja, tetapi juga akan dikenakan denda sebesar 5 persen sesuai Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Cara Lapor THR 2026 ke Posko Aduan Kemenaker via HP
Pekerja kini tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Cukup dengan mengunggah bukti pendukung melalui situs resmi, laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Berikut panduan langkah-langkahnya:
-
Buka Situs: Masuk ke laman www.kemnaker.go.id melalui browser di HP Anda.
-
Pilih Layanan: Klik menu Layanan pada halaman utama, lalu pilih Posko THR.
-
Login/Daftar: Klik Masuk. Jika belum punya akun, pilih Daftar Sekarang dan lengkapi data diri.
-
Isi Data Pengaduan: Klik menu Pengaduan THR, masukkan lokasi (Provinsi/Kota) dan cari nama perusahaan Anda.
-
Lengkapi Kronologi: Isi jabatan, status pegawai, dan jelaskan pokok permasalahan (tidak dibayar/dicicil/terlambat).
-
Unggah Bukti: Lampirkan foto slip gaji atau kontrak kerja sebagai bukti pendukung.
-
Laporkan & Pantau: Klik Laporkan. Anda akan menerima email konfirmasi dan bisa memantau status laporan di menu Histori Pengaduan Saya.
Statistik Aduan THR Idul Fitri 2026 (H-4 Lebaran)
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kasus Dilaporkan |
| THR Tidak Dibayar | 975 Kasus |
| THR Terlambat Dibayar | 302 Kasus |
| Pembayaran Tidak Sesuai Ketentuan | 378 Kasus |
| Total Perusahaan Dilaporkan | 1.121 Perusahaan |
Jaminan Perlindungan bagi Pelapor
Kemenaker menjamin bahwa identitas pelapor akan dilindungi untuk menghindari potensi intimidasi di lingkungan kerja.
Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, setiap laporan akan diproses secara bertahap mulai dari pemanggilan klarifikasi hingga tahap pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jangan biarkan hak Anda terabaikan, segera manfaatkan fasilitas ini sebelum hari kemenangan tiba.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo