SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil tindakan tegas menyusul viralnya kebocoran data pelamar kerja di media sosial.
Hasil investigasi internal menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses rekrutmen yang dilakukan secara mandiri oleh salah satu satuan kerja.
Buntut dari kejadian memalukan ini, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital resmi menonaktifkan tiga pejabat dan staf yang diduga bertanggung jawab atas proses pengadaan tersebut.
Perekrutan Ilegal di Luar Sistem Resmi
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengungkapkan bahwa data yang bocor berasal dari proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) pada Januari 2026.
Perekrutan untuk 9 posisi tenaga administrasi tersebut ternyata dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
“Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang berlaku, khususnya aspek keadilan, kepatuhan, dan akuntabilitas. Mekanisme yang diterapkan berpotensi menguntungkan pihak tertentu,” tegas Arief dalam keterangan resminya, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (11/2/2026).
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembersihan internal, tiga orang telah dicopot dari jabatannya, antara lain:
- Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital (Eselon II): Selaku penanggung jawab kegiatan.
- Ketua Tim SDM dan Organisasi (Eselon III).
- Satu Orang Staf Pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
Sanksi Disiplin Menanti
Arief menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk menentukan sanksi disiplin final, termasuk kemungkinan penurunan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses rekrutmen tersebut juga telah dihentikan total karena dianggap cacat prosedur.
“Kementerian Komdigi menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil. Kami berkomitmen memastikan tata kelola pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan publik dan perlindungan data,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintah agar tetap patuh pada sistem digital yang terintegrasi demi mencegah kebocoran data pribadi masyarakat. (dam)
Editor : Damianus Bram