SOLOBALAPAN.COM – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan publik setelah digugat perdata dengan nilai fantastis Rp125 triliun.
Gugatan itu diajukan seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,” kata Subhan dikutip dari JawaPos.com, Kamis (4/9/2025).
Tegaskan Bukan Serangan Politik
Subhan menepis anggapan bahwa gugatan ini bertujuan menjatuhkan nama baik Gibran.
Ia menegaskan perkara ini murni soal kepatuhan hukum yang harus ditaati oleh setiap pejabat publik.
“Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat menjadi Wapres,” tegasnya.
Tuntut Rp125 Triliun Kerugian Immateriil
Dalam dokumen gugatan, Subhan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp125 triliun. Ia berpendapat kerugian tersebut sangat besar karena menyangkut marwah konstitusi dan masa depan bangsa.
“Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,” ujarnya.
Subhan juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
Menurutnya, gugatan ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan demi menjaga kehormatan konstitusi agar tidak diabaikan.
“Betul itu pendapat hukum saya,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram