SOLOBALAPAN.COM - Seorang penjaga rumah kos bernama Nur Sachid (40) mengambil langkah ekstrem dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di SD Negeri Bulusan Tembalang, Kota Semarang, pada pertengahan Juni 2024.
Insiden ini berlangsung saat pemilik motor meninggalkannya untuk pergi menunaikan shalat Jumat di masjid terdekat dari sekolah tersebut.
Nur Sachid, yang tinggal di Limbangan, Kabupaten Kendal, mengambil motor dengan menggerakkannya sejauh 1 kilometer ke tempat kerjanya.
Setelah itu, dia menghubungi seorang tukang kunci untuk membuatkan kunci motor baru dengan biaya Rp100 ribu.
"Saya membayar tukang kunci Rp100 ribu agar bisa menggunakan motor itu," ungkapnya.
Ternyata, Nur Sachid tidak mencuri motor untuk dijual, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya yang mendesak.
Nur Sachid (40), seorang penjaga rumah kos, nekat mencuri sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor B5762FGX milik Aqsal (20), seorang mahasiswa asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian ini terjadi saat Aqsal sedang menunaikan ibadah salat Jumat di masjid dekat SD tersebut.
Saat dihadapkan pada polisi, Nur Sachid mengakui bahwa dia mencuri motor karena kebutuhan pribadinya.
Sebagai seorang yang bekerja di Semarang, dia mengaku kesulitan bepergian karena tidak memiliki motor.
"Niat awal saya ingin pergi jumatan, tetapi ketika melihat motor yang tidak dikunci stang, saya mengambilnya. Saya berencana untuk menggunakan motor itu sendiri supaya pergi ke mana-mana lebih mudah," jelasnya.
Nur Sachid tidak memiliki niat untuk menjual motor tersebut, tetapi hanya ingin memanfaatkannya untuk keperluan pribadi.
Namun, kegembiraan Nur Sachid karena memiliki kendaraan pribadi tidak berlangsung lama. Sepekan setelah kejadian, dia akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya di sebuah kos di Jalan Gondang Barat, Tembalang, pada Jumat (21/6/2024)," kata AKP Ardi Kurniawan, Kanit Resmob Polrestabes Semarang.
Menurut AKP Ardi, tindakan pencurian yang dilakukan oleh Nur Sachid dimulai saat korban memarkirkan motornya di halaman SD Bulusan tanpa mengunci stang, kemudian meninggalkannya untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
Setelah shalat Jumat, korban menyadari bahwa motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian.
"Modus yang digunakan tersangka cukup sederhana, yaitu menuntun motor yang tidak dikunci stang saat situasi sekitarnya lengang," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Nur Sachid dihadapkan pada Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo